Azab Orang Suka Main Judi

Berikut 3 Azab buat orang-orang yang suka ghibah:

Dosanya lebih dari berzina

Ketika seseorang bergosip atau ghibah, dan hal itu menyebar lalu diceritakan kepada orang lainnya secara terus menerus maka dosa terus mengalir tanpa henti. Rasulullah ﷺ bersabda,

“Ghibah itu (dosanya) lebih berat dari (dosa) zina. Ditanyakan (pada Nabi): Bagaimana mungkin? Nabi menjawab: Lelaki yang berzina lalu bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Sedangkan pelaku ghibah dosanya tidak akan diterima kecuali ia dimaafkan oleh yang dighibahi.” (H.R. Thabrani).

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ »

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim no. 2589)

Pertanyaan pada judul pernah saya tanyakan kepada seorang kawan saat kita mengunjungi Crown Casino di Melbourne beberapa tahun silam. Ia menjawab dengan acuh; "mungkin karena orang Tionghoa senang mengambil resiko, jadi sesekali keberanian dan instingnya ingin diasah."

Saya tidak perlu bertanya lagi, karena yang ia ungkapkan tidak mewakili orang Tionghoa pada umumnya. Ia lebih mengukuhkan alasan terhadap hobi berjudinya.

Saya pun juga tidak perlu pembuktian lebih lanjut. Tersebab di lantai casino tersebut jelas terlihat wajah asia mendominasi.

Masih banyak permainan judi mendunia dengan embel-embel tionghoa. Di Casino sendiri, Pai Gow sudah menjadi salah satu permainan resmi. Ini belum termasuk Mahjong, Qiu-Qiu, hingga Capsa. Semuanya berbau Tionghoa.

Di Hongkong dan Taiwan, judi bahkan menjadi ajang silaturahim. Permainan Mahjong marak terlihat pada acara kedukaan atau perkawinan. Para tamu datang dengan hepi dan bermain di sana.

Lantas apakah fakta bahwa orang Tionghoa suka judi itu benar? Jelas tidak. Ini stereotip. Orang Tionghoa tiada bedanya dengan orang lain pada umumnya. Judi adalah masalah personal.

Namun menarik melihat fakta sejarah.

Dikutip dari sumber (1), sejarah perjudian China telah ada sejak 4.000 tahun lalu. Adalah permainan papan (boardgame) yang bernama Liu-bo. Sama seperti catur, liu-bo membutuhkan adu strategi dan kognitif untuk bisa menang.

Awalnya, taruhan uang bukan menjadi motivasi utama dalam permainan ini. Entah bagaimana, akhirnya liubo pun diubah menjadi permainan judi. Mah-tiae atau ma-diao. Ia adalah sejenis permainan dengan pola mix and match. Kelak Mah-tiae pun berevolusi menjadi permainan Mahjong yang kita kenal sekarang.

Disebutkan bahwa Mahjong berasal dari pemikiran filsuf besar China, Confucious. Namun, fakta ini masih ambigu dan perlu banyak perdebatan.

Tersebab ajaran Confucianisme sendiri menekankan kepada moralitas sebagai landasan utama hidup harmonis. Ajaran ini merujuk kepada sifat ideal manusia sebagai individu maupun dalam masyarakat.

Memang benar bahwa Confucious tidak pernah menekankan doktrinisasi seperti ajaran agama yang kita kenal pada umumnya. Confucious membuka peluang kebebasan berpikir. Kedewasaan sangat penting bagi seseorang agar ia mampu menjalankan hidupnya dengan benar.

Sepanjang sejarah China, sering pula didengarkan mengenai larangan perjudian pada setiap dinasti. Bahkan sebagai negara modern, pemerintah China melarang permainan Mahjong di tanah leluhurnya sendiri. Santer pula terdengar kabar, China yang komunis ini melarang warganya untuk bermain judi di luar negeri.

Meskipun demikian, sejarah perjudian di China juga banyak tercatat. Pada zaman Dinasti Han (202-220 SM), Adalah Han Xin yang mengembangkan perjudian sepak bola antar prajurit perang. Penonton pertandingan bisa bertaruh uang pada pertandingan tersebut.

pada masa Dinasti Tang (618-907 M), komersialisasi judi dimulai. Berbagai jenis permainan pun dikembangkan.

Lalu perjudian pun menyentuh rakyat kecil. Komunitas pedesaan mengembangkan sabung ayam yang populer pada zaman Dinasti Yuan (1271-1368 M). Puncaknya terjadi pada Dinasti Ming (1368-1644 M). Orang-orang kaya banyak membuka kasino. Perjudian pun legal dan dianggap sebagai tempat rekreasi umum.

Melihat Perjudian dengan Cara yang Tidak Sederhana

Judi tidak bisa dilihat secara sederhana. Orang-orang Tionghoa melihat permainan judi melebihi sekadar menang atau kalah. Mungkin pernyataan sahabat saya juga benar, "judi untuk menguji keberanian dan insting."

Kembali kepada ajaran Confucianisme, Taoisme, dan Buddhisme. Ketiga prinsip yang menjadi landasan budaya Tionghoa ini tidak menyebutkan secara implisit mengenai larangan perjudian. Yang ada hanyalah aturan moral mengenai akibat dari perjudian atau pengambilan resiko tak terbatas secara lebih umum.

Tapi, China juga megenal 5 budaya negatif, yaitu Chi (Foya-foya), He (mabuk-mabukan), Piao (asusila), Yan (psikotropika), dan Du (judi). Namun, prinsip ini lebih kental kepada aturan negara bagi seseorang yang ingin menjadi Junzi alias PNS di zaman China kuno. Lima budaya negatif bukanlah doktrinisasi agama atau pun larangan budaya.

Cara Pandang Orang Tionghoa Terhadap Judi

Judi memang fatal. Namun orang Tionghoa memiliki cara pandangnya yang unik. Perjudian pada acara kematian atau pernikahan misalkan. Pihak keluarga yang menyelenggarakan berhak memungut "komisi" dari hasil perjudian sebagai sumbangan bagi keluarga.

Lebih jauh lagi, praktik perjudian seringkali dilihat dari sisi baiknya. Bagi orang Tionghoa, bermain mahjong diyakini sehat bagi orang tua agar tidak pikun. Lagipula, bermain Mahjong juga tidak sekadar mengandalkan hoki saja. Ada strategi dan proses kognitif yang dibutuhkan.

Begitu pula dengan permainan capsa yang mirip poker. Jika poker hanya mengandalkan "besar-besaran" kartu dan gertakan, capsa harus mengandalkan strategi menyusun kartu dan pembacaan kartu lawan.

Singkatnya, judi dalam budaya Tionghoa adalah permainan ketangkasan yang berbasis taruhan. Sementara judi yang umum adalah mengadu keberuntungan untuk menjadi lebih kaya.

Bagaimana dengan Pengaruh Keyakinan?

Sedikit banyak pengaruh spiritual juga mempengaruhi kebiasaan berjudi orang Tionghoa. Secara tradisi, mereka mempercayai adanya kekuatan eksternal yang memegang kendali atas diri.

Orang Tionghoa yakin bahwa seseorang bisa berbeda (lebih superior) karena adanya campur tangan para dewa. Thus, menjadi orang terpilih adalah sebuah kebanggaan. Sesuatu yang disebut hoki.

Dan perlu diketahi bahwa orang Tionghoa sangat terobsesi dengan hal ini. Benda-benda keberuntungan, pembacaan nasib, hingga Fengshui adalah contohnya. Jadilah judi menjadi salah satu ajang untuk mengetes hoki seseorang.

Jadi, jika budaya China erat dengan perjudian, itu benar. Tapi, tidak benar jika budaya China mendukung orang Tionghoa untuk berjudi. Kendati perjudian telah menjadi salah satu aktivitas sosial yang umum, tidak ada yang benar-benar mempermasalahkannya.

Judi baru dianggap tabu jika dilakukan secara berlebihan. Seseorang yang tidak tahu batasan akan dianggap tidak tahu diri dan bermoral bobrok.

Tidak ada bedanya dengan meminum minuman beralkohol. Selama tidak merugikan orang lain, sah-sah saja. Tapi, jika mabuk-mabukan di tengah jalan, maka ia sudah kelewat batas.

Semoga artikel ini bisa membuka dan menambah wawasan. Tidak semua hal yang buruk adalah buruk. Tidak semua hal yang baik juga baik. Kadang mungkin kita harus melihat dari sisi berbeda, agar dunia yang kita pandang, utuh tanpa prasangka.

Rudy Gunawan, B.A., CPS

Numerolog Pertama di Indonesia -- versi Rekor MURI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Lihat Sosbud Selengkapnya

Pertanyaan pada judul pernah saya tanyakan kepada seorang kawan saat kita mengunjungi Crown Casino di Melbourne beberapa tahun silam. Ia menjawab dengan acuh; "mungkin karena orang Tionghoa senang mengambil resiko, jadi sesekali keberanian dan instingnya ingin diasah."

Saya tidak perlu bertanya lagi, karena yang ia ungkapkan tidak mewakili orang Tionghoa pada umumnya. Ia lebih mengukuhkan alasan terhadap hobi berjudinya.

Saya pun juga tidak perlu pembuktian lebih lanjut. Tersebab di lantai casino tersebut jelas terlihat wajah asia mendominasi.

Masih banyak permainan judi mendunia dengan embel-embel tionghoa. Di Casino sendiri, Pai Gow sudah menjadi salah satu permainan resmi. Ini belum termasuk Mahjong, Qiu-Qiu, hingga Capsa. Semuanya berbau Tionghoa.

Di Hongkong dan Taiwan, judi bahkan menjadi ajang silaturahim. Permainan Mahjong marak terlihat pada acara kedukaan atau perkawinan. Para tamu datang dengan hepi dan bermain di sana.

Lantas apakah fakta bahwa orang Tionghoa suka judi itu benar? Jelas tidak. Ini stereotip. Orang Tionghoa tiada bedanya dengan orang lain pada umumnya. Judi adalah masalah personal.

Namun menarik melihat fakta sejarah.

Dikutip dari sumber (1), sejarah perjudian China telah ada sejak 4.000 tahun lalu. Adalah permainan papan (boardgame) yang bernama Liu-bo. Sama seperti catur, liu-bo membutuhkan adu strategi dan kognitif untuk bisa menang.

Awalnya, taruhan uang bukan menjadi motivasi utama dalam permainan ini. Entah bagaimana, akhirnya liubo pun diubah menjadi permainan judi. Mah-tiae atau ma-diao. Ia adalah sejenis permainan dengan pola mix and match. Kelak Mah-tiae pun berevolusi menjadi permainan Mahjong yang kita kenal sekarang.

Disebutkan bahwa Mahjong berasal dari pemikiran filsuf besar China, Confucious. Namun, fakta ini masih ambigu dan perlu banyak perdebatan.

Lihat Sosbud Selengkapnya

Assalamu Alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Begini kiyai. Aku duduk serumah bersama si Fulan, dan saya tahu terhadap kelakuan atau aktifitasnya /profesinya si Fulan ia adalah orang yang suka main judi suka belli nomer /togel dan lain sebagainya dan saya tahu yang di makan setiap harinya si Fulan itu adalah hasil dari main judi .

Bagaimana hukumnya kalau aku makan pemberian orang tersebut.?

Waalaikum salam.Jawaban.

Ketahuilah bahwa yang halal itu adalah jelas dan yang harampun juga jelas dan sesuatu yang berada diantara yang halal dan haram itu adalah subhat maka jika seseorang jatuh pada perkara yang subhat maka berarti jatuh kepada perkara yang haram . Artinya jika seseorang sudah mengetahui terhadap perbuatan seseorang atau kasabnya yang diperoleh dari judi ataupun mencuri dan dilihat oleh mata kepalanya sendiri maka itulah yang disebut dengan haram yang sudah jelas, maka haram memakannya, berbeda dengan hal yang belum diketahui secara jelas walaupun sifulan dia suka mencuri atau judi maka dalam hal ini boleh memakannya namun makruh , oleh karenanya , jika seseorang itu ingin menjaga kesucian agamanya agar ia tidak jatuh kepada barang yang subhat lebih baik tidak memakannya itu semua agar tidak jatuh kepada yang haram. hal ini berdasarkan dengan sebuah hadits sebagai berikut:

Segala Hal yang Haram dan yang Halal telah Jelas

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بِشِيْر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِيْ الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ. أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَىً. أَلا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وإذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهيَ اْلقَلْبُ) رَوَاهُ اْلبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Abu ‘Abdillah Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Sesungguhnya perkara yang halal itu telah jelas dan perkara yang haram itu telah jelas. Dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang (samar), tidak diketahui oleh mayoritas manusia. Barang siapa yang menjaga diri dari perkara-perkara samar tersebut, maka dia telah menjaga kesucian agama dan kehormatannya. Barang siapa terjatuh ke dalam perkara syubhat, maka dia telah terjatuh kepada perkara haram, seperti  seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar daerah larangan (hima), dikhawatirkan dia akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah, bahwa setiap raja itu mempunyai hima, ketahuilah bahwa hima Allah subhanahu wa ta’ala adalah segala yang Allah subhanahu wa ta’ala haramkan. Ketahuilah bahwa dalam tubuh manusia terdapat sepotong daging. Apabila daging tersebut baik maka baik pula seluruh tubuhnya dan apabila daging tersebut rusak maka rusak pula seluruh tubuhnya. Ketahuilah segumpal daging tersebut adalah kalbu (hati). [HR. Al-Bukhari dan Muslim][1][1] Diriwayatkan oleh Imam al Bukhari no. 52, 2051 dan Muslim no. 1599

Begitupun hadis yang menyatakan tidak diterimanya Shodaqoh dari hasil Ghulul (korupsi):

عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ دَخَلَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَلَى ابْنِ عَامِرٍ يَعُودُهُ وَهُوَ مَرِيضٌ فَقَالَ أَلَا تَدْعُو اللَّهَ لِي يَا ابْنَ عُمَرَ قَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُقْبَلُ صَلَاة بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

“Dari Mush’ab bin Sa’d beliau berkata; Abdullah bin Umar menjenguk ibnu ‘Amir yang sedang sakit. Maka Ibnu ‘Amir berkata; Tidakkah engkau mau mendoakan untukku wahai Ibnu Umar? Ibnu Umar menjawab; Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda; Shalat tidak diterima tanpa bersuci dan Shodaqoh juga tidak diterima dari hasil kecurangan” (H.R. Muslim)[9]

Hadits di atas merupakan dalil yang memuat atau mencakup beberapa materi fiqih yang kemudian di formulasikan kepada suatu kaidah,yang diantaranya adalah;

Menggunakan Harta yang Bercampur antara Halal dan Haram

كتاب الأشباه والنظائر -السيوطي

[الْقَاعِدَةُ الثَّانِيَةُ: إذَا اجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ غَلَبَ الْحَرَامُ]

Pendapat pertama, apabila yang haram lebih banyak dari yang halal, maka status uang harta pemilik toko/warung hukumnya haram. Alasan lain adalah karena orang yang jualan di tempat haram itu sama dengan membantu secara tidak langsung terhadap orang-orang yang berbuat dosa.Hal ini juga dijelaskan dalam sebuah Hadits

من أعان على معصية ولو بشطر كلمة كان شريكا له فيها

Artinya :” Barangsiapa membantu pada perbuatan maksiat walaupun adanya separuh kata maka ia termasuk bekerja sama baginya dalam perbuatan maksiat

Pendapat kedua, hukumnya halal walaupun yang halal lebih sedikit daripada yang haram. Ini disebut harta syubhat. Dan harta syubhat statusnya makruh (tidak sampai haram). Ini adalah pendapat yang dianggap lebih unggul dibanding yang pertama. Berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari Muslim:

فمن اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه، ومن وقع في الشبهات وقع في الحرام، ‏كالراعي يرعى حول الحمى يوشك أن يقع فيه

Artinya: Barangsiapa yang takut syubhat maka dia telah membebaskan diri dari agama dan harga dirinya. Barang siapa yang terjatuh pada perkara syubhat, maka ia jatuh pada perkara haram. Sebagaimana penggembala yang menggebmlala di sekitar pagar, maka dia hampir mengenai pagar itu.

Ini berdasarkan pendapat Ibnu Mas’ud

عن ذر بن عبد الله عن ابن مسعود قال : جاء إليه رجل فقال : إن لي جارا يأكل الربا ، وإنه لا يزال يدعوني ، فقال : مهنأه لك ، وإثمه عليه

Dari Dzar bin Abdullah, dia berkata, “Ada seseorang yang menemui Ibnu Mas’ud lalu orang tersebut mengatakan, ‘Sesungguhnya, aku memiliki tetangga yang membungakan utang, namun dia sering mengundangku untuk makan di rumahnya.’ Ibnu Mas’ud mengatakan, ‘Untukmu enaknya ( makanannya ) sedangkan dosa adalah tanggungannya.’” ( Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq ) [11]

عن سلمان الفارسي قال: إذا كان لك صديق عامل، أو جار عامل أو ذو قرابة عامل، فأهدى لك هدية، أو دعاك إلى طعام، فاقبله، فإن مهنأه لك، وإثمه عليه.

Dari Salman Al-Farisi, beliau mengatakan, “Jika kamu memiliki kawan, tetangga, atau kerabat yang profesinya haram, lalu dia memberi hadiah kepadamu atau mengajak kamu makan di rumahnya, terimalah! Sesungguhnya, rasa enaknya adalah hak kamu, sedangkan dosanya adalah tanggung jawabnya.” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq)

Dalam hadits di atas seorang muslim dan muslimah dianjurkna untuk menghindari situasi syubhat. Namun, tidak ada larangan di situ. Oleh karena itu, Ulama hanya menyimpulkan bahwa harta syubhat adalah makruh.

Pendapat Madzhab Syafi’i Tentang Harta Campuran Halal Dan Haram

Madzhab Syafi’iyah berpendapat bahwa uang atau harta yang bercampur antara halal dan haram hukum penggunaannya adalah makruh. Imam Suyuthi berkata dalam kitab Al-Ashbah wan-Nadzair

ومنها: معاملة من أكثر ماله حرام، إذا لم يعرف عينه لا يحرم في الأصح لكن يكره، وكذا الأخذ من عطايا السلطان، إذا غلب الحرام في يده، كما قال في شرح المهذب: إن المشهور فيه الكراهة لا التحريم، خلافاً للغزالي

Artinya: Transaksi seseorang yang kebanyakan hartanya haram, apabila tidak diketahui harta apa yang haram, maka tidak haram menurut pendapat yang paling sahih akan tetapi hukumnya makruh. Begitu juga hukum menerima hadiah dari raja apabila mayoritas harta raja itu haram seperti pendapat Nawawi dalam Al-Majmuk Syarah Muhadzab bahwa yang masyhur dalam masalah ini adalah makruh, bukan haram. Ini berbedda dengan pendapat Al-Ghazali (menurutnya hukumnya haram).

Pendapat Imam Malik Dan Hanafi Tentang Harta Syubhat (Campur Halal Haram)

Madzhab Malik sependapat dengan madzah Syafi’i bahwa harta yang bercampur antara halal dan haram adalah makruh. Menurut salah satu pendapat dari madzhab Maliki hukumnya haram memakan harta syubhat dan menerima hadiah dari harta syubhat.

Sedang Muhammad bin Mustafa Al Khadimi dari madzhab Hanafi dalam kitab Bariqah Mahmudiyah menyatakan bahwa menurut pendapat terpilih di kalangan ulama Hanafi adalah apabila mayoritas harta itu haram, maka status harta dan penggunaannya adalah haram. Dan apabila mayoritas dari harta itu halal, maka hukumnya makruh. Lihat teksnya di bawah:

أن المختار عندهم أنه إن كان الغالب حراماً فحرام، وإن كان الغالب حلالا فموضع توقفنا.

Pendapat Madzhab Hanbali Tentang Harta Campuran Halal Dan Haram (Syubhat)

Ada 4 (empat) pendapat dalam Madzhab Ahmad bin Hanbal (Hanbali) terkait dengan masalah harta syubhat sebagai berikut:

Pertama, apabila diketahui bahwa dalam harta itu terdapat harta halal dan haram, maka hukumnya haram.

Kedua, apabila perkara yang haram itu melebihi 1/3 (sepertiga), maka haram semuanya. Kalau kurang sepertiga maka halal.

Ketiga, apabila yang haram lebih banyak, maka hukumnya haram. Apabila harta yang halal lebih banyak, maka hartanya halal. karena yang sedikit ikut pada yang banyak Seperti dinyatakan Ibnul Jauzi dalam kitab Al-Minhaj.

Keempat, tidak haram secara mutlak. Baik harta yang haram itu sedikit atau banyak tapi makruh. Kemakruhannya meningkat atau menurun berdasarkan kadar banyak atau sedikitnya harta yang haram. Ini pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.[12]

KesimpulanJika sudah jelas kasabnya diperoleh dari barang yang haram dan diketahui oleh seseorang melalui mata kepala sendiri maka haram pula memakannya. Sebagaimana ungkapan dalam kaidah ushul fiqh.

نحن نحكم بالظواهر والله يتولى السرائر

Artinya : “Kami menghukumi dengan sesuatu yang dhahir (lahiriah), dan Allah yang menangani seluruh yang tersembunyi (samar)Dan barang siapa yang memakan barang yang syubhat maka agamanya ikut syubhat dan menjadi perantara petangnya hatinya , dan barang siapa yang memakan barang haram maka hatinya menjadi mati dan enteng terhadap agamanya dan menjadi penyebab lemahnya keyakinannya dan terhalang doanya, serta sedikit ibadahnya, bahkan jika Allah murka terhadap seseorang maka Allah berikan rizki kepadanya dengan rizki yang haram , bahkan jika seseorang berjalan dengan tujuan mencari barang yang haram maka syaitan akan menjadi temannya. Akan tetapi jika tidak diketahui dengan mata kepala sendiri walau dia tukang judi main togel atau lainnya maka hukumnya makaruh namun sebagian ulama mengatakan haram jika aktifitas kasabnya sudah biasa barang yang haram. Dan sebaliknya jika seseorang memakan barang yang halal maka bersihlah/jernih agamanya dan hatinya lembut serta tidak ada penghalang do’anya untuk tidak diterima.

Imam Nawawi didalam kitab Al Majmu’ berkata: Dimakruhkan mengambil uang(makanan)dari orang, yang mana ditangan orang itu ada barang yang halal dan barang yang haram, seperti menerima uang(makanan)dari raja yang dholim.Dan kemakruhannya itu berbeda-beda disebabkan karena banyaknya  syubhat atau  sedikitnya syubhat.(Syubhat adalah uang/barang yang tidak jelas halal dan haramnya).

قال فى المجمعوع : يكره الأخذ ممن بيده حلال وحرام كالسلطان الجائر .وتختلف الكراهة بقلة الشبهة وكثرتها، ولا يحرم الا إن تيقن ان هذا من الحرام . وقول الغزالى : يحرم الأخذ ممن اكثر ماله حرام وكذا معاملته : شاذ.. اعانة الطالبين المجلد الثانى ،صفحة 355

من أكل الحلال صفا دينه ورق قلبه ولم يكن لدعوته حجابياعلي من أكل الشبهات إشتبه عليه دينه وأظلم قلبه وخف دينه وضعف يقينه وحجب دعوته وقلت عبادته .ياعلي: إذا غضب الله على أحد رزقه مالا حراما فإذا اشتد غضبه عليه وكل به الشيطان يبارك له فيه ويصحبه ويشغله بالدنيا عن الدين ويسهله أمور دنياه ويقول الله غفور رحيم ياعلي: من سافر أحد طالبا الحرام ماشيا إلا كان الشيطان قرينه ولاراكبا إلا كان ديفه ولاجمع أحد مالاحراما إلا أكله الشيطان… الخ. والله أعلم بالصواب

Jumlah Pengunjung: 25

Berita terpopuler sepekan ini tentang kisah ratusan orang tewas di kawasan Dieng akibat menghirup gas beracun CO2 beberapa dekade lalu. Kisah tentang insiden di negeri para dewa ini viral kembali di media sosial X.

Salah satu akun, bernama Georitmus, mengatakan bahwa ratusan orang juga hewan ternak tewas dalam waktu singkat setelah Kawah Sinila meletus.

Di akhir cerita tragedi itu, disebut bahwa warga desa percaya bahwa mereka yang tewas akibat perbuatan mereka sendiri. Yakni, warga di sana di waktu itu gemar berjudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tak jauh dari Desa Batur, terdapat kuburan masal dengan tugu berbentuk tangan yang memegang kartu, menyimbolkan "stop perjudian". Dibuat sebagai peringatan bagi warga desa atas petaka menjelang pagi tahun 1979," kata Georitmus.

"Masyarakat percaya, peristiwa alam yang mematikan itu akibat perbuatan warga Dieng yang bertentangan dengan norma, seperti berjudi, yang merajalela pada tahun 1979," imbuh dia.

Dalam unggahan ini, Georitmus juga menyertakan foto-foto orang tewas bergelimpangan dan pemakaman massal di slide berikutnya.

Sejarah kelam bencana akibat gas beracun (CO2) dari Kawah Timbang di dataran tinggi Dieng pernah terjadi pada 1979 silam. Bencana yang dikenal dengan sebutan Tragedi Sinila itu menewaskan 149 jiwa.

Kepala Desa terakhir Desa Kepucukan, Sutikno, mengatakan korban yang sebagian besar warga Desa Kepucukan, Kecamatan Batur, Banjarnegara, itu awalnya mencoba menyelamatkan diri dari erupsi Kawah Sinila. Namun sebagian warga itu justru menghirup gas beracun yang keluar dari Kawah Timbang.

Saat itu 147 warga Desa Kepucukan tewas akibat gas yang disebut tanpa warna dan bau tersebut. Selain itu juga ada dua relawan yang ikut tewas karena menghirup gas itu saat mereka hendak menolong korban.

"Korban yang dari warga Desa Kepucukan ada 147 orang. Ditambah dua orang relawan yang mau menolong, yakni guru dan seorang sopir," kata Sutikno kepada detikJateng.

Selain tentang insiden di Dieng, berita terpopuler lainnya adalah tentang warga sebuah kota yang menggaji pemburu untuk mencari ular piton, dan tentang Pakistan yang sudah mengalahkan Indonesia dari sisi penduduk Muslimnya.

Berikut berita terpopuler sepekan

Oase.id – Manusia merupakan makhluk sosial yang saling berhubungan satu sama lain dalam hal apapun, termasuk ketika berbincang-bincang. Tidak bisa dipungkiri, terkadang kita berbincang malah berujung jadi menggosip, membicarakan keburukan orang lain hingga mengeluh tentang sesuatu.

Bergosip atau ghibah merupakan tindakan yang tidak disukai oleh Allah SWT dan bisa menjadi salah satu pemicu permusuhan antar manusia, karena, mungkin hal yang dibicarakan adalah kebohongan atau fitnah.

Dalam Al-Quran, Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اجْتَنِبُوْا كَثيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمُ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُم أَنْ يَأكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ ۚ وَاتَّقُوْا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوّابٌ رَحيمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak prasangka. Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kamu mencari kesalahan orang lain dan jangan di antara kalian menggunjing sebagian yang lain. Apakah di antara kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? tentu kalian akan merasa jijik. Bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat dan Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat : 12)

Disiksa dalam kubur

Memang selama hidup di dunia, balasan bagi orang-orang yang suka berghibah tidak terasa. Namun dalam salah satu hadis menceritakan tentang siksa kubur bagi orang-orang yang suka membicarakan orang lain.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ مِنْ كَبِيرٍ ثُمَّ قَالَ بَلَى أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَسْعَى بِالنَّمِيمَةِ وَأَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ قَالَ ثُمَّ أَخَذَ عُودًا رَطْبًا فَكَسَرَهُ بِاثْنَتَيْنِ ثُمَّ غَرَزَ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَلَى قَبْرٍ ثُمَّ قَالَ لَعَلَّهُ يُخَفَّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا

Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa: Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam berjalan melewati dua kuburan lalu Beliau bersabda: "Keduanya sungguh sedang disiksa, dan tidaklah keduanya disiksa disebabkan karena berbuat dosa besar. Kemudian Beliau bersabda: "Demikianlah. Adapun yang satu disiksa karena selalu mengadu domba sedang yang satunya lagi tidak bersuci setelah kencing." Ibnu 'Abbas radhiallahu 'anhu: "Kemudian Beliau mengambil sebatang dahan kurma lalu membelahnya menjadi dua bagian kemudian menancapkannya pada masing-masing kuburan tersebut seraya berkata,: "Semoga diringankan (siksanya) selama batang pohon ini masih basah". (HR. Bukhari)

kenapa situs slot maintenance   elkan baggott kenapa tidak main Sebut saja judi online 24 jam slot, togel, poker, judi bola, dan lain sebagainya. Adapun tugas Kemenkominfo sendiri adalah memblokir situs ataupun konten judi online. “Kita akan koordinasi dengan aparat penegak hukum, Kepolisian RI, dan kita juga mengimbau bahwa daya rusak judi slot korbannya rakyat bawah dan anak kecil,” ujarnya

betis sakit kenapa Temukan penyebab, gejala, dan solusi untuk nyeri pinggul sebelah kiri. Panduan lengkap ini mencakup cara mengatasi nyeri pinggul dengan metode alami dan medis

kenapa bri tidak bisa transfer Kita tidak bisa login 1 akun BRImo di dua Hp. Namun, kalau ingin memindahkan akun BRImo dari satu handphone ke handphone lainnya dapat dilakukan. Hanya saja, untuk melakukannya penting untuk memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku

Termasuk dosa besar

Berghibah merupakan salah satu tindak yang mungkin sepele dalam kehidupan sehari-hari, namun ternyata masuk dalam dosa besar, Naudzubillah.